LEBAK, iNewsBanten – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak bersama Subdenpom III/4-1 menutup aktivitas galian tanah yang diduga ilegal di kawasan Desa Kaduagung Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak. Lokasi galian tersebut berada tepat di sisi ruas Tol Rangkasbitung dan sudah beberapa kali diperingatkan. Penutupan dilakukan pada Senin (30/6/2025).
Kegiatan penambangan tanah ini sebelumnya telah ditutup, namun kembali beroperasi tanpa mengantongi izin resmi. Atas dasar itu, petugas Satpol PP bersama aparat Subdenpom turun ke lapangan untuk melakukan penyegelan ulang dan penghentian total kegiatan galian.
Kepala Satpol PP Kabupaten Lebak, Dartim, menjelaskan bahwa tindakan penutupan merupakan tindak lanjut dari pelanggaran terhadap dua regulasi utama daerah, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3), serta Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perizinan dan Non-Perizinan.
"Penutupan ini adalah bentuk tindakan tegas terhadap pelanggaran. Kami beri waktu hingga pelaksana kegiatan bisa menunjukkan izin resmi dari dinas teknis. Jika tidak, maka penutupan akan terus berlangsung," tegas Dartim di lokasi.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
