CILEGON, iNewsBanten - Kerja belum 1 bulan apakah dapat THR? Simak penjelasannya dalam artikel ini. Tunjangan hari raya atau THR merupakan pendapatan non upah yang menjadi hak pekerja dari pengusaha saat hari keagamaan.
Pemberian THR bagi seluruh pekerja di Indonesia semuanya telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Lantas bagaimana karyawan yang kerja belum 1 bulan apakah dapat THR? Dalam peraturan tersebut diatur bahwa pekerja yang berhak menerima THR adalah pekerja yang telah bekerja sekurang-kurangnya adalah 1 bulan. Dalam besarannya, hal ini bergantung dari lama waktu pekerja tersebut telah bekerja di perusahaan.
Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus menerus, maka ia berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan gaji.
Berbeda dengan hal tersebut, pekerja yang mempunyai masa kerja lebih dari 1 bulan, namun belum mencapai 12 bulan, maka besaran THRnya akan dihitung secara proporsional dengan rumus masa kerja/12 dikali dengan satu bulan gaji.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait