Adapun yang dimaksud dengan satu bulan gaji adalah gaji bersih dan juga seluruh tunjangan tetap yang didapat seluruh pekerja di perusahaannya.
Dari peraturan tersebut, sudah jelas bahwa pekerja yang belum bekerja selama 1 bulan di perusahaan, maka ia tidak berhak untuk menerima THR. Namun pekerja yang sudah bekerja selama 1 bulan, meski 1 bulan pas, ia berhak mendapat TR karena telah memenuhi masa kerja minimal untuk menerima THR.
Sebagai contoh, jika seorang pekerja telah memenuhi masa kerja satu bulan dengan gaji Rp5.000.000, maka besaran THR yang akan diterima dihitung dengan cara 1/12 dikali Rp5.000.000. Hasilnya, ia akan mendapatkan THR sebesar Rp416.666.
Itulah ulasan seputar apakah pekerja yang bekerja belum 1 bulan menerima THR.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait