JAKARTA, iNewsBanten- Apakah berenang membatalkan puasa? Pertanyaan tersebut akan muncul saat bulan suci Ramadhan.Umat Islam yang menjalankan puasa pada bulan suci Ramadhan tetap dianjurkan melakukan olahraga agar tetap sehat.
Meski demikian, olahraga yang dilakukan saat berpuasa sebaiknya bersifat ringan atau sedang agar tidak menguras energi.
Salah satu bentuk olahraga yang bisa dilakukan adalah renang. Namun, beberapa orang enggan berenang karena khawatir puasanya batal. Lantas, bolehkah renang saat menjalani puasa Ramadhan?
Dilansir iNews.id dari laman Muhammadiyah, mari kita temukan jawaban dari pertanyaan, apakah berenang membatalkan puasa?
Apakah berenang membatalkan puasa?
Dalam buku "Fatwa Ramadhan", Prof. Dr. Syamsul Anwar MA menjelaskan bahwa ada lima tindakan yang dapat membatalkan puasa.
Pertama, memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui mulut atau hidung, seperti menelan makanan, minum air, atau obat, atau berkumur-kumur secara berlebihan sehingga air masuk ke dalam perut.
Kedua, muntah yang dilakukan dengan sengaja. Ketiga, mengalami haid bagi wanita saat berpuasa. Keempat, berhubungan badan.
Kelima, keluarnya mani dengan sengaja (onani) dan masturbasi, atau keluarnya mani karena berciuman atau bercumbu. (Fatwa Ramadhan, halaman 93).
Hukum Berenang saat Puasa
Berenang adalah salah satu olahraga air yang dilakukan dengan menggerakkan tubuh di air, menggunakan kaki dan tangan agar tubuh bisa mengapung di permukaan air.
Secara asalnya, berenang adalah diperbolehkan. Berenang juga tidak termasuk dalam hal yang membatalkan puasa seperti yang telah disebutkan.
Lajnah Al-Ifta’ menjelaskan bahwa jika seseorang yang sedang berenang memiliki keyakinan kuat bahwa air tidak akan sampai ke dalam perut melalui mulut, hidung, atau telinga, maka berenang pada siang hari bulan Ramadhan tidaklah masalah karena tidak ada larangan mengenai hal tersebut.
Ada sebuah hadis mengenai hal ini:
حدثني من رأى النبي صلى الله عليه وسلم في يومٍ صائفٍ يَصُبّ على رأسهِ الماءَ من شدّةِ الحرِّ أو العطَشِ وهو صائمٌ
"Telah diriwayatkan oleh seseorang yang melihat Nabi SAW pada hari yang panas menuangkan air ke atas kepalanya karena panas atau haus sementara beliau sedang berpuasa." (HR. An-Nawawi, diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan sanadnya dinilai shahih).
Ini menjadi dasar bagi para ulama bahwa tidak ada perbedaan pendapat tentang apakah orang yang sedang berpuasa diperbolehkan untuk menyiram air dan berendam di dalam air serta menyiram air ke kepalanya.
Perlu Diperhatikan Hal Ini
Namun yang perlu diperhatikan adalah apakah air masuk ke dalam mulut, hidung, atau telinga saat berenang.
Hal ini mengingat Nabi SAW pernah melarang berkumur-kumur secara berlebihan saat berpuasa, semata-mata untuk mencegah agar air tidak masuk ke dalam rongga hidung.
عَنْ لَقِيْطِ بْنِ صَبِرَةَ قَالَ قُلْتُ يَارَسُوْلَ اللهِ أَخْبِرْنِيْ عَنِ الْوُضُوْءِ قَالَ أَسْبِغِ الْوُضُوْءَ وَخَلِّلْ بَيْنَ الأَصَابِعِ وَبَالِغْ فِي الإِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُوْنَ صَائِمًا. (رواه الترمذي)
Diriwayatkan dari Laqith bin Saburah ia berkata: Aku berkata: "Wahai Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, jelaskanlah kepada saya tentang wudhu." Beliau bersabda: "Lakukan wudhu dengan sempurna, selipkan jari-jari Anda, dan kencangkan menghirup air ke hidung, kecuali jika Anda sedang berpuasa." (HR Tirmidzi).
Imam Ibnu Hajar Al-Haitami berpendapat, “Jika seseorang tanpa sengaja kemasukan air saat mandi untuk mendinginkan atau membersihkan tubuh, begitu pula karena berendam air masuk ke dalam perut melalui mulut atau hidung, hal itu dihukumi makruh jika tidak disengaja. Jika disengaja membuat air masuk, itu dianggap dosa dan puasanya batal.”
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait