"Lalu untuk apa pelatihan dan bimtek LKPP dan diketahui juga pemprov banten sebelum nya mengadakan pelatihan ujian kompetensi di BPSDM," ujarnya.
Dalam peraturan presiden (Perpres) dan SE LKPP menjelaskan keharusan PPK bersertifikat Tipe C. Selain itu, kemungkinan PPK dan pejabatnya tidak akan paham kriteria materi kompetensi Pemilihan penyedia sambungnya.
"Jelas ini akan cacat hukum secara maladministrasi."
Dan apabila terjadi unsur yang dapat merugikan keuangan negara dalam proses transaksi elektronik pengadaan barang jasa maka patut diduga akan timbul masalah pidana lainnya.
Lebih lanjut, kami para pelaku usaha lokal sangat prihatin tentunya, dalam kebijakan biro Barjas yang tidak ada mengadakan proses tender lagi dan mengarahkan OPD untuk melakukan E katalog yang dapat diduga tanpa proses kompetisi penyedia dan diselimuti indikasi persekongkolan dan kongkalikong didalam pelaksanaannya. Pengusaha lokal pun tidak bisa ikut berperan aktif dalam pembangunan di Provinsi Banten, tidak lepas dari tarik menarik dan benturan kepentingan lainnya, modus kecurangan dan siasat mensiasati pengelolaan anggaran APBD masih saja mungkin dapat terjadi.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait