CILEGON, iNewsBanten – Selama tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berjalan, Bawaslu Cilegon, Banten telah menerima beberapa informasi dan menemukan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.
“Bawaslu Cilegon sudah melakukan penelusuran terhadap informasi awal yang ditermia terkait kebenaran informasi tentang adanya dugaan pelanggaran Pemilu."
Selama tahapan Pemilu 2024, Bawaslu Cilegon telah melakukan penindakan penanganan pelanggaran.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Alam Arcy Ashari menjelaskan terkait dua (2) kasus temuan dugaan pelanggaran dan tiga (3) kasus laporan dugaan pelanggaran.
"Kemudian dari ke lima (5) kasus tersebut satu (1) kasus terbukti sebagai pelanggaran netralitas ASN dan telah diteruskan ke KASN dan 4 kasus tidak terbukti unsur-unsur dugaan pelanggaran." jelasnya dalam keterangan rilisnya.
Menjelang Pilkada Serentak Tahun 2024 Bawaslu Cilegon telah melakukan sejumlah langkah pencegahan untuk mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu, dengan memberikan himbauan kepada kepala daerah agar tidak melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
"Serta kepala daerah dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain," tandasnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait