iNews Banten – Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial RS (42) ditangkap polisi karena diduga menjual sabu. di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan berinisial RS (42) ditangkap polisi karena diduga menjual sabu.
Pelaku sempat membuang barang bukti ke dalam closet WC, dan memaksa polisi mengambilnya melalui bak WC. Pelaku ditangkap bersama barang bukti narkoba jenis sabu-sabu siap jual saat penggerebekan rumahnya.
Penggerebekan tersebut sempat terekam video amatir di rumah RS, di Jalan Poros Lanto Daeng Pasewang, Kelurahan Empong, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait