“Polisi mengamankan seorang oknum ASN Pemkab Kabupaten Jeneponto dengan inisial lelaki RS,” kata Kasubdit II Direktorat Narkoba Polda Sulsel, AKBP Muh Fajrimustafa, Rabu (1/5/2024). Dikutip dari iNews.id.
Dari hasil pemeriksaan sementara, sabu yang diamankan memiliki berat 4 gram, telah dibagi dalam beberapa kemasan kecil untuk dijual, dengan keuntungan Rp1,4 juta dari harga pembelian 4 juta rupiah.
Berdasarkan hasil pengungkapan ini, pihaknya menyimpulkan bahwa modus yang dilakukan tersangka ini dengan melakukan pembelian berupa narkotika jenis sabu.
“Yang mana diperoleh dari lelaki inisial, A, yang merupakan DPO, saat ini masih status DPO,” ungkapnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait