Dijerat UU Pornografi, Pria di Cikande Serang Ditangkap Polisi Gegara Onani Sambil Berkendara

Mad Sari
Foto: ilustrasi.

SERANG, iNewsBanten - Pria ini viral di media sosial lantaran onani sambil mengendarai sepeda motor. Ada-ada saja ya kelakuan pria berinisial MNA (22) warga Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang ini. 

Tindakan asusila itu  merekam menggunakan ponselnya oleh salah satu korban inisial VR, hingga video tersebut tersebar luas. Kemudian korban yang menangis meminta pihak berwajib untuk menindak perbuatan asusila tersangka.

Setelah mendapatkan laporan itu, saat bersembunyi di rumah temannya di Kecamatan Cikande. MNA akhirnya ditangkap personel gabungan Unit Tipidter Satreskrim Polres Serang dan Polsek Kopo, pada Selasa (10/10/2024).

Sementara, Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengatakan aksi eksibisionis atau memamerkan alat kelamin di Jalan Raya Nangela tepatnya Kampung Nanggung, Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang terjadi pada Minggu (8/10/2024) lalu.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network