"Pada saat itu juga korban VR sempat meneriaki, namun tampak pelaku tancap gas sambil menutup muka lantaran korban merekam menggunakan handphone selulernya," teriak NR.
Kemudian video aksi eksibisionis tersebut diunggah ke media sosial (Medsos), dan telah ditonton puluhan ribu kali. Video tersebut juga dikomentari oleh para warganet. Korban pun melaporkan aksi menjijikan tersebut ke Mapolres Serang.
Personil Satreskrim dan Polsek Kopo segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di rumah salah seorang temannya. Itupun berbekal dari laporan serta bukti petunjuk yang didapat dari korban
"MNA sudah dilakukan penahanan dan dijerat Pasal 10 Juncto Pasal 36 UU Pornografi dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar," serunya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait