Tak Memenuhi Syarat, KPU Banten Umumkan Pilkada 2024 Tidak Ada Pasangan Calon Perseorangan

Erdi
Anggota Komisioner KPU Banten Ahmad Subagja sedang verifikasi data di aula KPU Banten (ist)

SERANG, iNewsBanten - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten telah membuka tahapan Penerimaan Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten Tahun 2024 yang dilaksanakan di Aula KPU Provinsi Banten, yang berlangsung dari tanggal 8 Mei sampai dengan tanggal 12 Mei 2024. 

Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

"Pada hari terakhir penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan ini, kegiatan penyerahan dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 WIB yang bertempat di Aula KPU Provinsi Banten," melalui keterangan tertulis dari anggota KPU Banten Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Ahmad Subagja, Senin (13/5/2024). 



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network