Ahmad Subagja menambahkan hingga di penghujung waktu tidak ada bakal pasangan calon perseorangan yang menyerahkan dokumen persyaratan calon perseorangan.
"Tercatat ada dua orang Bakal Pasangan Calon yang meminta akses Silon kepada KPU Provinsi Banten yakni an. Aan Nurhandiat - Mochammad Khamim Setiawan dan H. Haris Muchtadi – Dra. Hj. Anis Herlina,"jelasnya.
Namun sampai dengan hari terakhir masa penyerahan dukungan kedua Bakal Calon tersebut tidak datang menyerahkan dukungan perseorangan ke KPU Provinsi Banten.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait