Tak Memenuhi Syarat, KPU Banten Umumkan Pilkada 2024 Tidak Ada Pasangan Calon Perseorangan

Erdi
Anggota Komisioner KPU Banten Ahmad Subagja sedang verifikasi data di aula KPU Banten (ist)

SERANG, iNewsBanten - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten telah membuka tahapan Penerimaan Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten Tahun 2024 yang dilaksanakan di Aula KPU Provinsi Banten, yang berlangsung dari tanggal 8 Mei sampai dengan tanggal 12 Mei 2024. 

Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

"Pada hari terakhir penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan ini, kegiatan penyerahan dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 WIB yang bertempat di Aula KPU Provinsi Banten," melalui keterangan tertulis dari anggota KPU Banten Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Ahmad Subagja, Senin (13/5/2024). 

Ahmad Subagja menambahkan hingga di penghujung waktu tidak ada bakal pasangan calon perseorangan yang menyerahkan dokumen persyaratan calon perseorangan.

"Tercatat ada dua orang Bakal Pasangan Calon yang meminta akses Silon kepada KPU Provinsi Banten yakni an. Aan Nurhandiat - Mochammad Khamim Setiawan dan H. Haris Muchtadi – Dra. Hj. Anis Herlina,"jelasnya. 

Namun sampai dengan hari terakhir masa penyerahan dukungan kedua Bakal Calon tersebut tidak datang menyerahkan dukungan perseorangan ke KPU Provinsi Banten.

"KPU Provinsi Banten sejatinya telah menyosialisasikan tata cara pemenuhan Syarat dukungan calon perseorangan kepada Stakeholder dan Instansi terkait, begitu juga Organisasi Masyarakat, Perguruan Tinggi, dan tokoh masyarakat, serta sudah dipublikasikan melalui halaman Website dan Media Sosial KPU Provinsi Banten serta melalui media cetak, online dan radio, namun sampai berakhirnya penyerahan tidak ada masyarakat yang menyerahkan,"terangnya.

Sebagaimana Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pilkada 2024 dijelaskan bahwa pasangan calon perseorangan yang hendak maju dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, maka di provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 6 juta sampai 12 juta jiwa harus mendapatkan dukungan paling sedikit 7,5 persen. 

"Jumlah DPT Pemilu 2024 di Provinsi Banten tercatat 8.842.646 pemilih sehingga jumlah dukungan adalah 7,5% dari DPT Pemilu 2024," jelasnya.

KPU Provinsi Banten telah menerbitkan Keputusan KPU Provinsi Banten Nomor 39 Tahun 2024 tentang Jumlah Syarat Minimal Dukungan dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024. 

"Bahwa jumlah syarat minimal dukungan bakal calon perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024 sebanyak 663.199 pemilih, dan minimal sebaran di 5 kabupaten/kota pada Wilayah Provinsi Banten,"tutupnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network