SERANG, iNewsBanten - Asep Sudrajat, Aktivis Komunitas Banten Raya (KOBAR) menilai, adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten. Salah satunya terkait proses pengadaan jasa sewa unit mobil untuk eselon II dan III.
Menurut Asep, dugaan penyimpangan atas penggunaan anggaran negara tersebut menyeruak usai berlangsungnya audiensi antara pihak Kobar di Kantor KPU Banten beberapa waktu lalu.
Kata Asep, penjelasan dari Ketua KPU Banten dan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) yang hadir berkelit dan tidak jelas. Hal itu terkait perusahan pemenang tender yang dinyatakan unverified vendor oleh LKPP itu diduga tidak memenuhi syarat.
"Dan ini perlu dipertanyakan, kok bisa dinyatakan menang itu darimana aturanya. Dugaan kuat ini ada permainan di tubuh Kpu Banten dalam proses pengadaanya, karena tidak sesuai dengan aturan LKPP No 11 tahun 2022, coba di baca aturanya itu"ujar Asep, Jumaat(06/12/2024).
Kemudian, Asep menjelaskan adanya pelanggaran pembayaran sewa kendaraan dari tahun 2022-2024. Katanya, secara teknis tidak ada pemilihan ekatalog yang dilakukan oleh pihak KPU, mereka hanya menggugurkan kewajiban aturan.
Editor : Mahesa Apriandi