iNews Banten - Sejumlah pasal dalam draft Rancang Undang-undang (RUU) Penyiaran itu dinilai berpotensi memberangus kebebasan pers. Rancangan Undang-Undang tentang Penyiaran terus menuai kritik. Meski muncul penolakan, pembahasan Rancangan Undang-undang tetap berjalan.
Salah satu pasal yang menuai protes, Pasal 50 B ayat 2 huruf c yang mengatur larangan penayangan eksklusif liputan investigasi. Sementara liputan investigasi dan ekslusif menjadi mahkotanya jurnalis, karena hasil liputan yang mendalam, membutuhkan biaya yang besar dan waktu yang lama.
Diketahui upaya merenggut kemerdekaan pers sudah berlangsung sejak 2007. Upaya tersebut terus berlangsung hingga RUU KUHP tahun 2024. Datanya bahkan telah dikantongi oelh dewan pers terkait Intervensi terhadap kemerdekaan pers yang terus berlangsung.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait