CILEGON, iNewsBanten - Rekrutmen badan adhoc untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Cilegon telah selesai dilaksanakan dengan lancar dan para pejuang demokrasi tingkat kecamatan serta kelurahan itu telah dilantik. Pada prosesnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon memastikan dalam melakukan seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sudah sesuai aturan perundangan-undangan yang berlaku.
Dalam proses seleksi Rekrutmen PPK maupun PPS pada Pemilukada Tahun 2024, KPU Kota Cilegon sendiri mengacu pada sejumlah aturan seperti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Kemudian, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait