Kasus Sengketa Lahan DJHA di Kecamatan Baros, PT Banten Tegaskan Tak Bisa Diintervensi Siapapun!

Mad Sari
Foto: Kantor pengadilan tinggi (PT) Banten.

Bahkan, lanjut Posman, pimpinannya selalu menegaskan agar para hakim mematuhi Perma 7,8,9. Perma 7 soal kedisplinan, Perma 8 tentang pembinaan dan pengawasan lalu perma 9 tentang penanganan pengaduan. 

“Jadi kita sangat hati-hati, apalagi ini menyangkut keterlibatan tokoh masyarakat. Kalau kita bisa diintervensi, ya gawat. Sekalipun didemo, kami tidak bisa diintervensi. Jangankan bertemu dengan tamu, sekalipun tokoh masyarakat, bertemu dengan Forkompinda pun Ketua PT akan kita dampingi. Jangan sampai ada titipan-titipan yang memengaruhi Majelis Hakim,” ujar Posman Bakara. 

Disinggung soal kehadiran Abuya Muhtadi bersama Atmawijaya (orang yang berperkara) pasca gugatannya ditolak PN Serang, Posman Bakara yang didampingi Dr. Gatot Susanto, SH, MH mengaku kehadirannya hanyalah sebagai tamu yang bersilaturahmi ke PT Banten. Setiap orang bisa datang ke pengadilan tinggi (PT) Banten, tapi mereka tidak bisa memasuki ruang pribadi hakim atau ruang pribadi pimpinan. 

“Beliau (Abuya Muhtadi) diterima disini di ruang tamu terbuka, jadi setiap tamu itu hanya sampai sini (ruang tamu terbuka, red),” kata Posman. 

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network