5. ZC pemilik Akun Instagram dengan mempromosikan 2 situs judi online dengan dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp5.450.000.
Didik menjelaskan Modus yang dilakukan para tersangka. “Para Tersangka mempromosikan situs judi online dengan cara membuat postingan pada akun instagramnya dengan mencantumkan tautan/situs Judi Online serta mencantumkan tautan/situs judi online pada Bio Instagram miliknya,” jelasnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait