Kasus Judi Online di Serang Cilegon Diungkap Tim Siber Polda Banten

Anas CMS
Kasus Judi Online di Serang Cilegon Diungkap Tim Siber Polda Banten Dirkrimsus Polda Banten dan Humas Polda Banten saat konferensi Pers di gedung Mapolda Banten, Senin 24 Juni 2024. ( Foto : Anas)

1. PW selaku pemilik Akun instagram dengan mempromosikan 2 situs judi online dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp6.050.000.

2. TO selaku pemilik Akun Instagram dengan mempromosikan 4 situs judi online dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp20.700.000.

3. BR selaku pemilik Akun Instagram dengan mempromosikan 14 situs judi online dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp41.000.000.

4. EA selaku pemilik Akun Instagram dengan mempromosikan 6 situs judi online dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp17.600.000.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6 7

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update