Kegiatan dipimpin Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto didampingi Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Rafles Langgak Putra.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto membenarkan hal tersebut. “Tim Patroli Siber Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten melakukan kegiatan Patroli Siber dan menemukan adanya dugaan Tindak Pidana Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian dan berhasil mengamankan 5 tersangka yaitu PW, TO, BR, EA dan ZC,” katanya
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait