"Terutama tanggal pelaksanaan Pilkada hari Rabu tanggal 27 November 2024. Tentu ini berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024," tuturnya.
Berdasarkan peraturan tersebut, KPU Cilegon telah melaksanakan berbagai tahapan, dimulai sejak Januari hingga nanti rekapitulasi di bulan Desember 2024 mendatang.
"Tentunya tahapan dan jadwal kalau kita lihat di dalam konteks tahapan tersebut itu dimulai Januari dan berakhir sampai rekapitulasi itu di bulan Desember. Tentu di tahapan-tahapan itu ada tahapan persiapan dan tahapan pelaksanaan. Saat ini yang sedang berjalan itu adalah tahapan penyusunan dan pemuktahiran daftar pemilih, ini menjadi penyusunan daftar pemilih," paparnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait