PANDEGLANG, iNewsBanten - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pandeglang dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan sidak ke lokasi tambang dan melakukan penyegelan terhadap sejumlah perusahaan tambang tanah galian C yang tidak berizin di Kabupaten Pandeglang. Hal ini dilakukan, mengingat Pajak Galian C atau Tanah Merah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar bagi Pemkab Pandeglang. Kamis, 11 Juli 2024.
Perusahaan tambang yang disegel tersebut berlokasi di Desa Cijakan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang. Penyegelan dilakukan karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajiban mereka sebagai wajib pajak kepada pemerintah daerah.
Dari pantauan di lokasi penyegelan, sejumlah alat berat ikut disegel. Langkah ini diambil sebagai tindakan tegas dari Pemkab Pandeglang, bagi perusahaan yang membandel, karena tidak patuh pada aturan.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait