Tidak Membayar Pajak, Perusahaan Tambang Galian C di Pandeglang Disegel

Y. D. Taruna
Bapenda Pandeglang dan Satpol PP menyegel lokasi penambangan galian tanah.

PANDEGLANG, iNewsBanten - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pandeglang dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan sidak ke lokasi tambang dan melakukan penyegelan terhadap sejumlah perusahaan tambang tanah galian C yang tidak berizin di Kabupaten Pandeglang. Hal ini dilakukan, mengingat Pajak Galian C atau Tanah Merah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar bagi Pemkab Pandeglang. Kamis, 11 Juli 2024.

 

Perusahaan tambang yang disegel tersebut berlokasi di Desa Cijakan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang. Penyegelan dilakukan karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajiban mereka sebagai wajib pajak kepada pemerintah daerah.

 

Dari pantauan di lokasi penyegelan, sejumlah alat berat ikut disegel. Langkah ini diambil sebagai tindakan tegas dari Pemkab Pandeglang, bagi perusahaan yang membandel, karena tidak patuh pada aturan.

Kepala Bapenda Pandeglang, Ramadani menyampaikan bahwa pihaknya melakukan proses penertiban perusahaan yang tidak taat membayar pajak ini, sebagai tindaklanjut dari Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

 

"Bahwa PT Yamika ini sebagai pengelola pengusaha tambang khususnya galian C tanah urugan, yang pertama surat izin tambangnya sudah habis dan perusahaan ini tidak pernah lapor atas hasil tambang tanah urugan mereka yang kedua belum bayar pajak," ucapnya.

 

Padahal Pemda Pandeglang sebelumnya, sudah melakukan teguran, sebagai langkah awal namun pihak perusahaan tidak menggubrisnya, sehingga Bapenda dan Satpol PP mengambil langkah tegas dengan memberikan garis line Bapenda dan garis line Satpol PP.

 

"Sampai kita tegur, terakhir 28 Juni kemarin tapi mereka tidak respons, sehingga kita melakukan penertiban penyegelan penegakan Perda, saya rasa toleransi pemerintah daerah sudah cukup tinggi," lanjutnya.

Ramadani juga menyampaikan bahwa pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) selft assessment, terlebih dahulu harus ada laporannya. Baik itu tambang, tanah, pasir, dan jenis lainnya, karena tambang ini konsorsium untuk keperluan pembangunan tol Serang-Panimbang.

 

"Jadi mereka melaporkan hasil penjualannya baru kita buatkan surat tetapkan pajak daerahnya, ini bentuk tegas kita karena mereka sudah abai surat teguran dari kita," tegasnya.

 

Pihaknya menekankan kepada wajib pajak agar memenuhi kewajibannya membayar pajak kepada pemerintah daerah. Setelah itu, Bapenda dan Satpol PP melakukan penyegelan di sejumlah perusahaan lainnya yang tidak memiliki izin atau yang tidak taat pada aturan dalam pembayaran pajak.

 

"Kalau kita lihat, ini agak miris dan ngeri juga, karena mereka punya tanggung jawab untuk reklamasi atau pelestarian lingkungan sekitar. Risiko kecelakaan kepada masyarakat cukup tinggi," tutupnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network