Namun, Jika surat pengumuman tersebut benar adanya, maka SEMMI menduga adanya 'Main Kayu' oleh Al Mukhtabar PJ Gubernur Banten dan Andra Soni Ketua DPRD Banten untuk meloloskan 'orangnya' yang terbukti tidak lolos 10 besar dalam penilaian UKK Komisi 1 DPRD Banten.
SEMMI Menilai, Andra Soni tidak berwenang dalam mengubah hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan Komisi 1, Jika memang ingin dirubah, perlu melakukan UKK Kembali, Namun, ini tidak dilakukan.
"Sangat Disayangkan, Nepotisme dipertontonkan Pejabat Daerah untuk kepentingan pribadi, ini Preseden Buruk bagi Andra Soni selaku Bacagub Banten," Tegasnya kepada wartawan.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait