Lebih lanjut, Yanto membeberkan kejanggalan pada surat tersebut yang menurutnya tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016.
"Saya tidak melihat adanya tanggal surat dan seharusnya yang diumumkan 2 atau 3 kali kebutuhan yaitu 10 atau 15, bukan malah 11 orang," Kata Yanto kepada wartawan.
Bukan hanya itu, Aktivitis Tangerang itupun menduga bahwa surat yang beredar adalah palsu atau penggiringan isu oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Hal tersebut didasarkan pada ketidaksesuaian pengumuman tersebut dengan hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan di Komisi 1 DPRD Provinsi Banten.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait