Sementara, Birhat salah satu mandor di proyek tersebut saat dihubungi wartawan dengan singkat menyampaikan pekerjaan tersebut masih masa pelaksanaan.
"Masih masa pelaksanaan, dan akan kami perbaiki. masa pemeliharaan kami 180 hari kalender setelah BAST keluar," singkatnya.
Diketahui di lokasi dari papan informasi, Pengerjaan proyek ini merupakan proyek Penanganan Longsor ruas Jalan Saketi - Picung - Simpang, dengan nomor kontrak 000.2.3.1/074/SPK/PL-SPS/BBM/DPUPR/IV/2024, Nilai paket pekerjaan Rp. 5.819.767.000,- (Lima Milyar delapan ratus sembilan belas juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu rupiah).
Sumber Pembiayaan DAU, DBH dan PAD APBD Provinsi Banten Waktu Pelaksanaan 160 hari kalender dengan Metode pemilihan E - Purchasing, Penyedia jasa CV Langgeng Cipta Mandiri, Konsultan Pengawas PT. Multi Guna Karya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait