SERANG, iNewsBanten - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang Kepala Pengamanan Berikan Pengarahan Petugas untuk laksanakan SOP dalam bertugas dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mentaati aturan yang berlaku di Rutan.Senin (05/08/2024).
Kepala Pengamanan Rutan Serang Nur Abimantrana mengatakan, pada pagi hari setelah melaksanakan Rapat Dinas dengan Kepala Rutan(Ka.Rutan) Prayoga Yulanda beserta jajaran pejabat struktural saya di perintahkan oleh Ka.Rutan untuk melaksanakan giat Cipta Kondisi Pengamanan.
"Dalam kegiatan Cipta Kondisi tersebut Kepala Pengamanan Rutan melaksanakan 3 kegiatan antara lain pertama memberikan arahan kepada pertugas regu pengamanan untuk melaksanakan tugas sesuai amanat UU dan SOP yang berlaku" ucapnya.
Abi menambahkan kedua memberikan arahan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan untuk mentaati seluruh aturan yang berlaku dan menginformasikan Hak dan Kewajiban Tahanan dan Narapidana selama berkehidupan di dalam Rutan dan ketiga melaksanakan penggeledahan kamar hunian.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait