"Saya berharap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten juga tegas jangan tutup mata. Itu bangunan baru juga selesai dikerjakan sudah retak ko dibiarkan, apa memang tujuannya hanya untuk menghambur hamburkan anggaran."Tegasnya.
Sementara, Birhat salah satu mandor di proyek tersebut saat dihubungi wartawan beberapa waktu lalu dengan singkat menyampaikan pekerjaan tersebut masih masa pelaksanaan dan akan diperbaiki di masa pemeliharaan.
"Masih masa pelaksanaan, dan akan kami perbaiki. masa pemeliharaan kami 180 hari kalender setelah BAST keluar."Singkatnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait