LEBAK, iNewsBanten - Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi - Republik Indonesia (GNPK-RI) wilayah Lebak selatan, Eman Sudarmanto meminta pihak pelaksana kembali membongkar bahu jalan dan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang baru selesai dikerjakan namun sudah retak kembali.
Bangunan tersebut merupakan paket pekerjaan proyek Penanganan Longsor ruas Jalan Saketi - Picung - Simpang, yang berlokasi di Kampung Gintung Desa Cipendeuy Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Provinsi Banten, dengan nomor kontrak 000.2.3.1/074/SPK/PL-SPS/BBM/DPUPR/IV/2024, Nilai paket pekerjaan Rp. 5.819.767.000,- (Lima Milyar delapan ratus sembilan belas juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) Sumber Pembiayaan DAU, DBH dan PAD APBD Provinsi Banten, yang dikerjakan oleh CV Langgeng Cipta Mandiri, dengan Konsultan Pengawas PT. Multi Guna Karya. Baru juga selesai dikerjakan namun sudah mengalami keretakan.
Eman Sudarmanto meminta pihak pelaksana segera membongkar dan membangun ulang bangunan tersebut."Kata Eman kepada Wartawan Pada Jum'at (09/08/2024).
Menurutnya, pekerjaan tersebut tidak menunjukan kwalitas baik karena baru juga selesai dikerjakan namun bangunan sudah retak.
"Itu bangunan baru saja selesai tapi ko sudah retak, apa itu menunjukan bangunan tersebut berkwalitas, saya pikir itu hanya menghamburkan anggaran karena kalau mau rusak ya udah jangan dibangun kan dulu juga sudah rusak makanya dibangun, tapi setelah dibangun belum lama sudah retak, sebaiknya pihak pelaksana segera membongkar dan memperbaiki kembali bangunan tersebut."Katanya.
Eman Sudarmanto juga berharap Dinas PUPR Provinsi juga jangan tutup mata dan melakukan pembiaran.
"Saya berharap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten juga tegas jangan tutup mata. Itu bangunan baru juga selesai dikerjakan sudah retak ko dibiarkan, apa memang tujuannya hanya untuk menghambur hamburkan anggaran."Tegasnya.
Sementara, Birhat salah satu mandor di proyek tersebut saat dihubungi wartawan beberapa waktu lalu dengan singkat menyampaikan pekerjaan tersebut masih masa pelaksanaan dan akan diperbaiki di masa pemeliharaan.
"Masih masa pelaksanaan, dan akan kami perbaiki. masa pemeliharaan kami 180 hari kalender setelah BAST keluar."Singkatnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait