Melihat Peluang Masyarakat Senang Minum Manis! Isu pemerintah Akan Kenakan Cukai Pajak di Tahun 2025

Awan Setiawan / Yaser Rafi
Ilustrasi pajak minuman manis akan diberlakukan di tahun 2025 (doc istimewa)

CILEGON, iNewsBanten - Pada tahun 2025 pemerintah menetapkan akan menggunakan cukai untuk minuman berpemanis. Ketua Umum Asosiasi Industri Minuman Ringan (ASRIM), Triyono Prijosoesilo mengatakan bahwasannya pengenaan cukai untuk minuman berpemanis bisa menjadi tantangan baru bagi industri.

Pasalnya industri minuman Tanah Air tidak baik-baik saja.

"Kondisi industri minuman saat ini kalau saya bisa sampaikan belum baik-baik saja. Kita tahun lalu pertumbuhan di industri minuman kurang lebih minus 2,3%. Masih belum kembali dari masa-masa pandemi. Di masa 2020-2022 itu pertumbuhannya 0%," kata Triyono.

Triyono menjelaskan terhadap situasi sekarang ini tidak lepas dari naiknya sebuah harga barang pokok dan menyebabkan minat masyarakat terhadap produk minuman yang sifatnya menurun.

Ditambah adanya rencana terhadap minuman berpemanis yang akan membuat industri semakin terpuruk.

"Kita lihat harga barang pokok banyak yang naik dan mau gak mau industri minuman yang mengandalkan produk yang sifatnya sekunder akan dipertimbangkan. Ditambah isu cukai minuman berpemanis, ini menjadi tantangan bagi industri minuman," ucap Triyono.

Triyono meminta supaya pemerintah bisa lebih berhati-hati dalam memberlakukan suatu kebijakan. Triyono menilai jangan sampai pemerintah membuat kebijakan.

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network