Oknum Polisi Tipu Tukang Ayam Potong di Cilegon Rp 325 Juta, Berakhir di Bui

Mad Sari
Foto: ilustrasi.

CILEGON, iNewsBanten - Satreskrim Polres Cilegon menangkap oknum pensiunan polisi berinisial W (59) atas dugaan penipuan. Dalam kasus penipuan terkait pencaloan rekrutmen Bintara Polri pada 2017. W ditetapkan menjadi tersangka.c. 

Pelaku masih aktif menjadi anggota Polri bertugas di Polda Banten. Saat peristiwa tersebut terjadi. Akibat perbuatan W, pasangan suami istri (pasutri) yang berprofesi sebagai penjual ayam potong mengalami kerugian mencapai Rp 325 juta.

Sementara, Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson Samula mengatakan pelaku sudah dilakukan penahanan.

"Kami amankan pada Selasa (20/8/2024) kemudian langsung ditahan di Mapolres Cilegon," ujar AKP Hardi kepada Awak Media, Sabtu (24/8/2024).

AKP Hardi memastikan kasus tersebut telah memenuhi unsur dugaan penipuan. Sebelumnya, tukang ayam potong di Kecamatan Jombang, Kota Cilegon menjadi korban penipuan rekrutmen calon Bintara Polri yang dilakukan oknum polisi.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network