Untuk itu berbagai kriteria, persyaratan di dalam demokrasi di susun dan kita menyambut baik keputusan MK ini, tapi dengan tidak mendelegasikan bagaimana profailing kriteria dan persyaratan calon yang notabenenya layak dan berkualitas dipilih oleh masyarakat.
"Calon pemimpin tidak boleh tercela, artinya calon yang benar-benar bersih dari masalah hukum, serta memiliki moral. Jadi jangan sampai memilih calon seperti 'manusia setengah jahat setengah dewa' seperti halnya politik dinasti," ungkapnya.
Maka dari itu bagaimana politik dinasti ini agar tidak terwujud di daerah-daerah, terutama raja-raja kecil. Meskipun tidak ada dalam kamus politik dinasti, tapi dari sistem demokrasi ini runtuhnya oleh demokrasi, sama seperti jaman kerajaan, runtuhnya oleh demokrasi dan sekarang ketika kita berdemokrasi tidak mungkin kita balik lagi ke sistem kerajaan atau dinasti. Untuk itu, rakyat harus cerdas memilih calon pemimpinnya
"Dan misalnya kalau memang ada calon yang sudah pernah tersandung hukum, maka calon tersebut harus mengatakan jujur di media masa, apa yang dilakukannya dan menyatakan permohonan maaf kepada masyarakat. Ketika masyarakat cerdas 'menggorengnya' ya dinamika wajar, bahkan tidak boleh sekalipun wartawan dicegah karena memang harus terbuka," tegasnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait