Dikatakan Suhadi anggaran untuk rehab ringan sebesar maksimal Rp 27.000.000,- dan sedangkan rehab sedang di anggaran Rp. 41.000.000,- semua dalam bentuk material dan untuk pembayaran tukangnya dari swakelola, yang secara pengerjaannya oleh pihak rekanan.
"Secara keseluruhan ada 38 kuota dan hanya tiga kabupaten antaranya Kabupaten Lebak, Pandeglang dan Kota Serang, di Kabupaten Lebak 8 rehab rumah, Kabupaten Pandeglang 12, serta ada 4 Kouta lagi untuk Kabupaten Lebak silahkan ajukan ke Dinas Perkim Provinsi Banten dan tahap ke 2 masih proses validasi," pungkasnya.
Saya berpesan bagi masyarakat yang rumahnya yang rusak akibat bencana alam silahkan usulkan ke kami melalui kelurahan/desa setempat.
Sementara warga penerima bantuan rehab rumah di Kecamatan Rangkasbitung mengucapkan terima kasih kepada baik itu kelurahan, Dinas Perkim Lebak , Dinas Perkim Provinsi Banten dan pemerintah Provinsi Banten yang sudah memberikan program program rehabilitasi rumah yang terdampak bencana alam.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait