"Kalau berbicara putusan, saya tegaskan memang itu kewenangan di instansi terkait, karena itu masuk kategori dugaan pelanggaran Undang-undang lainnya, kami Bawaslu sifatnya hanya meneruskan saja," ujarnya.
Saat dikonfirmasi kembali mengenai kebenaran penggunaan mobil milik dinas tersebut, Didin membenarkan hal tersebut.
"Hasil penelusuran atau pencarian informasi yang dilakukan oleh Panwascam Kecamatan, instruksi dari Bawaslu Pandeglang, memang diperoleh informasi bahwa ada salah satu ASN yang mengakui menggunakan mobil pelat merah tersebut," tegasnya.
"Pada prinsipnya sudah kita tangani, sudah kita teruskan ke KASN namun karena ada pembubaran KASN tentu ini membutuhkan proses waktu yang lama bagi mereka untuk memberikan putusan," tutupnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait