"Barang bukti yang kita amankan yaitu Tramadol sebanyak 8 box total 10.800 butir. Hexymer sebanyak 353 box dengan total 35.300 butir. Obat keras Yarindo sebanyak 17 toples dengan total 17.000 butir, Hp untuk transaksi dan uang tunai sebesar Rp 5 juta dari hasil keuntungan penjualan," jelas AKP Syamsul.
Lebih lanjut, saat melakukan introgasi, pelaku mengaku telah menjalankan bisnis ilegalnya itu selama kurang lebih 8-9 bulan. Yang mana, setiap harinya bisa setiap bisa malakukan pengiriman hingga 15 kali pengiriman.
Atas perbuatannya yang telah melanggar Undang-Undang Kesehatan nomor 17 tahun 2023, R dijerat pasal 435 junto 138 ayat 2 dan 3 tentang kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara.
"R dijerat ancaman 12 tahun penjara, dan masyarakat apabila menemukan segala sesuatu tindak pidana mohon hubungi kepolisian terdekat, agar bisa ditindak lanjuti," tegasnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait