TANGERANG, iNewsBanten — Puluhan ribu butir obat keras diamankan Anggota Satuan Resort Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang. Hal itu diungkapkan Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf saat melakukan jumpa pers pada Senin, 9 September 2024.
"Ada ribuan obat keras yang kami amankan, ini adalah proses serangkaian penyelidikan penyidik Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis yang berhasil mengungkap dari kejahatan keFarmasian," ucapnya.
Di tempat yang sama, Kapolsek Pasar Kemis AKP Samsyul Bahri menjelaskan mendapatkan informasi dari warga pada Selasa, 3 September 2024 sekira pukul 15.00 WIB terhadap adanya aktivitas penjualan obat-obatan ilegal tanpa dilengkapi izin edar.
Kemudian, pihaknya melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap seorang pria berinisial R di Kecamatan Kelapa dua, Kabupaten Tangerang. Setelah itu, pihaknya melakukan pengembangan dan mendapati barang bukti puluhan ribu butir obat-obatan itu dikontrakan R yang berada di wilayah Kecamatan Jatiuwung.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait