TANGERANG, iNewsBanten - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengamankan sebanyak 9.500 obat keras ilegal dari sebuah toko yang berkamuflase sebagai toko kosmetik terjadi di wilayah Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Kepala Seksi Farmasi dan Pengawasan Keamanan Pangan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Desi Tirtawati mengatakan bahwa penemuan ini terjadi di dalam kegiatan rutin pengawasan dan peredaran obat bersama dengan Tim Koordinasi Pengawasan Obat dan Makanan Kabupaten Tangerang.
Sedangkan, untuk obat ilegal yang berhasil diamankan salah satunya yakni 2.500 tablet berjenis Tramadol.
"Dalam kegiatan rutin ini kami berhasil menemukan dan menyita sebanyak 2.500 tablet berjenis Tramadol, 4.500 butir jenis Hexymer dan 2.500 tablet obat keras lainnya," paparnya dalam keterangan, Jumat (1/7/2022).
Ia juga menjelaskan, saat toko tersebut dilakukan pemeriksaan, pemilik toko sempat mengelak menjual obat-obatan terlarang. Namun, setelah ditelusuri, pemilik toko mengakui kesalahannya.
Pemerintah Kabupaten Tangerang sendiri saat ini tengah gencar melakukan pengawasan terhadap peredaran obat keras ilegal.
Mengingat, segala bentuk produksi obat baik untuk kosmetik, pangan, maupun obat tradisional, harus memiliki izin edar dari BPOM terlebih dahulu.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait