Dalam praktiknya, pemantau independen bisa melakukan beberapa aksi, diantaranya masyarakat menghadiri semua kampanye terbuka dan mencatat kejadian yang terjadi saat kampanye terbuka.
"Sungguh diharapkan agar masyarakat tidak menghadirkan dan membawa anak-anak dalam acara kampanye terbuka. Setelah itu, berikan masukan-masukan kepada Panwaslu dan Pengawas Kecamatan atas kejanggalan di setiap kegiatan agenda kampanye," paparnya.
Kedua, saat kampanye, rakyat bisa mendokumentasikan agenda para peserta pilkada melalui foto dan vidio serta mencatat janji-janji kampanye. Tujuannya agar masyarakat bisa menagih Janji apabila berdusta setelah terpilih.
"Catatan sejarah calon kepala daerah ini juga bisa dijadikan sebagai bahan untuk menyiapkan 'referendum' dalam meminta ulang kewenangan yang telah diberikan pemilih kepada kepala daerah," ungkapnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait