SERANG, iNewsBanten - Diduga menjadi rumah produksi pembuatan narkoba jenis pil ekstasi, sebuah rumah di Perum Purna Bakti, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang digerebek oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
Kepala BNN Provinsi Banten, Brigjen Pol Rohmad Nursahid membenarkan informasi tersebut, serta akan melakukan pengembangan terkait temuan tersebut. Minggu (29/9/2024).
“Kami sedang kembangkan. Nanti kami undang rekan-rekan media besok,” ucapnya.
Informasi yang berhasil dihimpun, penggerebekan rumah produksi ekstasi tersebut pada Sabtu (28/9/2024) sore. Dalam penggerebekan itu, BNN berhasil mengamankan barang bukti sebanyak dua ton tablet ekstasi termasuk alat pembuat pil ekstasi.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait