PANDEGLANG, iNewsBanten - Tim Dosen Departemen Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan (PSP) FPIK IPB memberikan sosialisasi pengenalan untuk alat tangkap bagan dan wujud kepedulian Dosen IPB dalam mengawal Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang bertempat di Balai Desa Sumberjaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, pada Selasa (08/10/2024) kemarin.
Usaha penangkapan ikan di Kecamatan Sumur di dominasi oleh Alat Penangkapan ikan (API) bagan. Salah satu API bersifat statis yang menggunakan ruang laut, sehingga diperlukan perizinan usaha dalam bentuk PKKPRL.
Sebagai rezim hukum baru pasca UU Cipta Kerja, nelayan bagan baru mengetahui adanya kewajiban PKKPRL untuk nelayan bagan. Acara ini menghadirkan narasumber dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, dan dihadiri oleh perwakilan aparatur pemerintah Desa dari tiga desa. Diantaranya, Desa Sumberjaya, Kertajaya, dan Desa Tamanjaya. Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
Akhmad Solihin selaku ketua tim Dosen Pulang Kampung (Dospulkam) IPB yang juga putra daerah Sumur mengungkapkan, bahwa kewajiban PKKPRL untuk nelayan bagan merupakan amanat dari UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya. Sehingga, setiap pemilik nelayan bagan wajib memilikinya. Hal ini tidak hanya penting untuk kepastian hukum usaha penangkapan ikan saja, akan tetapi juga pemenuhan hak dan kewajiban nelayan bagan yang selama ini belum sepenuhnya ditata pemerintah pusat maupun daerah.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait