Dosen lainnya juga, Darmawan menambahkan, "pemetaan lokasi penangkapan nelayan bagan ini bertujuan untuk menghasilkan blok area tangkapan, dan meminimalisir konflik dengan pengguna ruang laut yang sama," katanya.
Ia juga mengingatkan, bahwa wilayah tangkapan nelayan di Sumur dihadapkan pada lokasi ruang perikanan budidaya, pencadangan taman wisata di gugus pulau, dan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Hasil sosialisasi dan pemetaan bersama para nelayan ada yang mengungkapkan bahwa pada musim paceklik dan angin kencang, nelayan bagan memasuki perairan TNUK tersebut untuk berlindung.
Sementara, Bay Adam Hasim, Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sumberdaya. Laut, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil DKP Banten juga menyampaikan.
“Berdasarkan UU Nomor 6/2023, setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang Laut secara menetap di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi wajib memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut, yang akan dituangkan dalam PKKPRL," katanya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait