Sempat Heboh Dipulangkannya 3 Siswa, Begini Kata Yayasan ICH ICMA Menes

Erdi
Konferensi pers yang dilakukan oleh Yayasan YICH ICMA

PANDEGLANG, iNewsBanten - Beberapa waktu lalu sempat dihebohkan atas dipulangkannya 3 siswa oleh Yayasan Islamic Center Herwansyah (YICH) Sekolah Dasar Islam Terpadu (ICMA) Menes, Kabupaten Pandeglang. Menanggapi hal tersebut, pihak sekolah terkait mengakui telah menonaktifkan tiga siswanya karena menunggak biaya sekolah. Penonaktifan tersebut dilakukan sebagai upaya menegakkan aturan sekolah.

 

Kuasa Hukum YICH, Rudhi Mukhtar, menjelaskan bahwa sebelum menonaktifkan ketiga siswa tersebut, pihaknya telah beberapa kali mengirimkan surat pemberitahuan kepada orang tua siswa. Dalam surat tersebut, sekolah meminta agar orang tua segera melunasi tunggakan yang ada.

 

“Akan tetapi, undangan itu tidak direspons oleh orang tua siswa,” ucapnya. Senin, (4/11/2024).

 

Menurutnya, upaya pihak yayasan sudah mengirimkan surat untuk orang tua siswa dan beberapa kali mengundang untuk datang ke sekolah guna mencari solusi terbaik atas permasalahan ini. Namun kata dia, tidak mendapat respon yang baik. 

“Pada Maret 2024, yayasan melakukan audit dan diketahui bahwa ketiga siswa tersebut masih memiliki tunggakan biaya sekolah, termasuk SPP, biaya pendaftaran ulang, dan lainnya. Total tunggakan mencapai Rp42,9 juta,” pungkasnya.

 

"Karena belum ada pembayaran dari orang tua ketiga siswa, pada 24 Maret 2024, SDIT ICMA menerbitkan surat pemberitahuan penonaktifan mereka dari sekolah," tambahnya.

 

Pihak sekolah, lanjut Rudhi, membantah telah memulangkan paksa ketiga siswa tersebut saat mengikuti pembelajaran. Menurutnya, mereka dipulangkan setelah kegiatan halal bihalal yang diselenggarakan oleh sekolah.

 

“Setelah acara halal bihalal, pihak sekolah mengundang orang tua untuk menjemput anak-anak mereka, tetapi orang tua tidak bersedia. Untuk menghindari kecemburuan dari siswa lain, pihak sekolah akhirnya memulangkan mantan siswa tersebut ke rumahnya,” kata Rudhi.

Rudhi juga menegaskan bahwa Data Pokok Pendidikan (Dapodik) ketiga siswa tersebut sudah dikeluarkan paksa oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang. Hal ini terjadi karena pihak sekolah menolak mengeluarkan Dapodik ketiga siswa tersebut lantaran belum melunasi tunggakan biaya sekolah.

 

Ia mengakui bahwa orang tua ketiga siswa memiliki hubungan keluarga dengan pemilik yayasan. Namun, Rudhi menegaskan bahwa masalah ini bukanlah masalah keluarga, melainkan terkait dengan profesionalisme biaya pendidikan.

 

“Pada 23 Oktober 2024, Dindikpora Pandeglang mengirimkan surat agar sekolah mengeluarkan Dapodik ketiga siswa itu. Pihak sekolah memberikan tanggapan berupa penolakan mutasi Dapodik dengan alasan yang jelas. Namun, pemerintah tetap melakukannya meskipun orang tua siswa belum melunasi tunggakan biaya pendidikan,” tegasnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network