Kasus Korupsi dan SP3
Masih mengutip isi siaran pers tersebut, pengembalian uang senilai Rp32.820.980.000 pada kegiatan belanja modal pengadaan lahan RSUD Tigaraksa ke kas daerah Kabupaten Tangerang dari Tjia Welly Suciadi atau TWS yang mengaku sebagai pemilik lahan, jadi alasan penerbitan SP3 kasus ini.
Kepala Kejari, Ricky Tomi Hasiolan, Jum’at (30/08) lalu, menerbitkan SP3 bernomor: Print- 2464/M.6.12/Fd.1/08/2024. Penyidik berdalil tidak mendapatkan bukti yang cukup untuk menjerat pelaku yang diduga melakukan korupsi dalam pengadaan lahan RSUD Tigaraksa pada Tahun Anggaran (TA) 2020-2022.
Tim dari Seksi Tindak Pidana Khusus yang menangani kasus ini berkesimpulan, bahwa penelusurannya berdasarkan Sprindik atau Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT- 1109/M.6.12 Fd.1/07/2023, yang diteken Kajari sebelumnya, Ferry Herlius, 28 Juli 2023 lalu itu bukanlah kasus korupsi. Melainkan sengketa administratif, keperdataan.
Bangunan RSUD Tigaraksa
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait