SP3 Kasus Korupsi Lahan RSUD Tigaraksa Dagelan, Zulkarnain: Kejagung Buktikan Nyalimu, Pak Prabowo!

Iqbal Kurnia
Zulkarnain (peci hitam) dan Lerru (kacamata) didampingi pendukungnya saat konfrensi pers usai acara debat ke-2.

Kasus Korupsi dan SP3

Masih mengutip isi siaran pers tersebut, pengembalian uang senilai Rp32.820.980.000 pada kegiatan belanja modal pengadaan lahan RSUD Tigaraksa ke kas daerah Kabupaten Tangerang dari Tjia Welly Suciadi atau TWS yang mengaku sebagai pemilik lahan, jadi alasan penerbitan SP3 kasus ini.

Kepala Kejari, Ricky Tomi Hasiolan, Jum’at (30/08) lalu, menerbitkan SP3 bernomor: Print- 2464/M.6.12/Fd.1/08/2024. Penyidik berdalil tidak mendapatkan bukti yang cukup untuk menjerat pelaku yang diduga melakukan korupsi dalam pengadaan lahan RSUD Tigaraksa pada Tahun Anggaran (TA) 2020-2022.

Tim dari Seksi Tindak Pidana Khusus yang menangani kasus ini berkesimpulan, bahwa penelusurannya berdasarkan Sprindik atau Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT- 1109/M.6.12 Fd.1/07/2023, yang diteken Kajari sebelumnya, Ferry Herlius, 28 Juli 2023 lalu itu bukanlah kasus korupsi. Melainkan sengketa administratif, keperdataan. 


Bangunan RSUD Tigaraksa
 
“Ya, dihentikan,” kata Kepala Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra yang dikonfirmasi Jurnalis media ini, Jum’at (30/08) lalu melalui sambungan selulernya.
 
Doni membenarkan adanya sengkarut yang muncul usai pembebasan lahan sekira 4,9 Hektare tersebut. Lantaran, adanya tumpang tindih hak atas tanah antara Eks PT Panca Wiratama Sakti atau PT PWS yang telah dinyatakan pailit dan haknya kini milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu)- dengan TWS.


Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network