TANGERANG, iNewsBanten -- Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, beberapa waktu lalu, dinilai sebagai dagelan sekaligus ironi penegakan hukum di tanah air.
Potret peristiwa yang dianggap mencerminkan bentuk ketidakadilan tersebut, lantang diungkap oleh Zulkarnain, Calon Bupati Tangerang Nomor Urut 3 dalam debat publik antar calon kepala daerah (Cakada) yang disiarkan secara live oleh salah satu stasiun tv swasta, Minggu (10/11/2024).
Zulkarnain mengaku kecewa atas diterbitkannya SP3 kasus korupsi tersebut. Pasalnya pengembailan uang senilai Rp32,8 Miliar oleh salah satu pihak ke kas daerah Pemkab Tangerang saat perkara tengah diusut, itu dinilai Zulkarnain merupakan bukti yang menguatkan adanya dugaan praktik lancung tersebut.
Sebaliknya, adanya pengembalian uang ke kas daerah justru menjadi dasar pertimbangan diterbitkannya SP3 kasus ini. Padahal penyidikan kasus ini berlangsung sejak 28 Juli 2023 dan dihentikan 30 Agustus 2024, sebagaimana dikutip dari siaran pers Kejari Kabupaten Tangerang: PR-01/M.6.12.2/Dti.1/08/2024.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait