KABUPATEN TANGERANG, iNewsBanten - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Tangerang mengadakan rapat paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Eksekutif dan Penjelasan DPRD terhadap 2 Raperda Inisiatif, Kamis (14/11) 2024.
Pada rapat paripurna tersebut terpantau puluhan kursi legislator daerah itu kosong. Sebanyak 35 dari 55 anggota DPRD Kabupaten Tangerang atau 63 persen bolos saat rapat paripurna berlangsung.
Menanggapi itu, humas Poros Intelektual Muda (PIM) Topan Bagaskara menilai ruang rapat paripurna sepi jadi bukti malasnya anggota DPRD dalam bekerja.
Menurutnya, mental malas anggota DPRD sulit dipahami karena dengan pendapatan mereka yang tinggi seharusnya tak ada alasan untuk malas menghadiri rapat.
“iya kita bisa melihat angka 63 persen itu tidak sedikit, dan 63 persen bisa dikatakan persentase anggota DPRD bermental malas,” kata Topan.
Sebagai orang yang mengantongi suara rakyat, Topan mengatakan seharusnya anggota DPRD tidak boleh bolos dalam membahas persoalan-persoalan rakyat. Apalagi DPRD Kabupaten ini baru saja disumpah.
"Mereka semua sudah disumpah, ketidakhadiran dalam membahas soal-soal rakyat seperti ini bagi saya mereka telah mengingkar kepada rakyat dan Tuhan," papar Topan.
Topan juga menyikapi bahwa sebagai anggota DPRD seharusnya bekerja dengan rasa tanggung jawab bukan karena diharuskan oleh aturan. Menurutnya itu yang dinamakan kerja yang didasari hati nurani demi kesejahteraan rakyat.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait