Kata Deni, istilah syariah tak membatasi jalinan bisnis simpan-pinjam dan usaha lainnya hanya untuk konsumen- mitra bisnis yang beragama islam semata. Sebab dalam sistem syariah, berlaku asas universal yang berarti siapapun yang memenuhi syarat dapat bermitra tanpa memandang latar belakang agama.
Deni yakin dengan sistem syariah inilah tekat LKM AKR, dapat terwujud. Hal itu untuk mengalihkan Pelaku UMKM yang merupakan masyarakat Kabupaten Tangerang agar bermitra dengannya dan memutus kemitraan dengan pihak yang disebut bank keliling atau bank emok yang kian meresahkan.
"LKM AKR (BUMD) itu salah satu orentasinya menyumbang PAD (Pendapatan Asli Daerah), dan kita optimis. Tapi perlu kami sampaikan, bahwa dasar utama pembentukannya itu layanan kepada masyarakat. LKM Syariah ini, akan jadi yang kedua di Indonesia setelah LKM di wilayah Aceh," ungkapnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait