TANGERANG, iNewsBanten-- Said Didu, Tokoh Nasional yang lantang mengkritisi kegiatan PSN PIK 2 atau Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk 2 memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polresta Tangerang, Selasa (19/11/2024).
Sekretaris Kementerian BUMN periode 2005-2010 itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyebaran berita hoaks, atau penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian.
Terpantau Said Didu tiba di Mapolresta Tangerang Kecamatan Tigaraksa, sekira pukul 11.00 WIB. Sejumlah Tokoh Nasional turut mendampingi Said Didu, seperti Abraham Samad, Mantan Ketua KPK.
Turut hadir Refly Harun, Ahli Hukum Tata Negara yang tenar dengan Podcast 'Keren Cadas' dan BHM atau Bambang Harymurty, Tokoh Jurnalis Indonesia. Selain itu, ratusan masyarakat ikut mengawal dengan membawa spanduk bertuliskan "We Stand with Said Didu".
"Saya tidak ada sama sekali (persiapan-red). Tadi hanya diantar sama anak dan istri saya, dan mereka hanya berpesan saya harus kembali," kata Said Didu.
Dia menyebut, bahwa laporan terhadap dirinya atas dugaan tindak pidana Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP merupakan tuduhan yang tidak berdasar.
"Saya hanya menyampaikan, (bahwa) ada rakyat yang tertindas. Sekarang, publik ambil alih," ungkapnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait