SERANG, iNewsBanten - Seorang mucikari berinisial DE yang berasal dari Kota Serang telah ditetapkan bersalah oleh Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang karena telah menjual Kakak kandungnya sendiri, akibat tindakannya tersebut DE dihukum pidana penjara selama 3 tahun.
Ketua majelis hakim, Bony Daniel telah membacakan vonis tersebut, "menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ucapnya. Kamis (20/11/2024).
Majelis hakim menilai, bahwa DE telah terbukti bersalah berdasarkan dakwaan alternatif kesatu Pasal 2 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Selain itu, DE juga diberikan pidana denda sebesar Rp120 juta subsider 14 hari kurungan penjara. Menurut hakim, DE memiliki peranan penting dalam merencanakan dan memfasilitasi terhadap perdagangan orang mengenai eksploitasi seksual, yang menjadi penghubung antara Kakaknya dengan pelanggan.
Oleh karena itu, hukuman vonis yang ditetapkan lebih berat, mengingat korban yang dieksploitasi ialah Kakak kandungnya sendiri, agar terdakwa memperoleh keuntungan.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait