DE juga memanfaatkan teknologi terkini untuk menjalankan aksinya, dalam menjajakan korban, yang menyebabkan hilangnya martabat manusia.
“Bertentangan dengan nilai-nilai moral dan adat ketimuran,” katanya.
Usai mendengar vonis, DE langsung jatuh pingsan di ruang sidang. Vonis yang dijatuhkan lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Serang yang menuntut DE dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan.
Sebelumnya, pada tanggal 15 Juli 2024, Polres Serang telah menangkap DE di hotel Swiss-Belinn yang berada di Kabupaten Serang.
Penangkapan DE bermula dari informasi adanya kegiatan prostitusi di hotel tersebut. Polisi lalu mengamankan Kakak terdakwa yang tengah melakukan kegiatan prostitusi.
DE dan Kakaknya kemudian digelandang ke Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan tersebut, diketahui DE menjajakan Kakaknya dengan range harga Rp1-1,5 juta.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait