Mucikari Asal Kota Serang yang Jual Kakak Kandung, Divonis 3 Tahun Penjara

Erdi
Ilustrasi penangkapan mucikari. (Sumber istimewa).

DE juga memanfaatkan teknologi terkini untuk menjalankan aksinya, dalam menjajakan korban, yang menyebabkan hilangnya martabat manusia.

 

“Bertentangan dengan nilai-nilai moral dan adat ketimuran,” katanya.

 

Usai mendengar vonis, DE langsung jatuh pingsan di ruang sidang. Vonis yang dijatuhkan lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Serang yang menuntut DE dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan.

 

Sebelumnya, pada tanggal 15 Juli 2024, Polres Serang telah menangkap DE di hotel Swiss-Belinn yang berada di Kabupaten Serang.

 

Penangkapan DE bermula dari informasi adanya kegiatan prostitusi di hotel tersebut. Polisi lalu mengamankan Kakak terdakwa yang tengah melakukan kegiatan prostitusi.

 

DE dan Kakaknya kemudian digelandang ke Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan tersebut, diketahui DE menjajakan Kakaknya dengan range harga Rp1-1,5 juta.

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network