SERANG, iNewsBanten - Seorang mucikari berinisial DE yang berasal dari Kota Serang telah ditetapkan bersalah oleh Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang karena telah menjual Kakak kandungnya sendiri, akibat tindakannya tersebut DE dihukum pidana penjara selama 3 tahun.
Ketua majelis hakim, Bony Daniel telah membacakan vonis tersebut, "menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ucapnya. Kamis (20/11/2024).
Majelis hakim menilai, bahwa DE telah terbukti bersalah berdasarkan dakwaan alternatif kesatu Pasal 2 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Selain itu, DE juga diberikan pidana denda sebesar Rp120 juta subsider 14 hari kurungan penjara. Menurut hakim, DE memiliki peranan penting dalam merencanakan dan memfasilitasi terhadap perdagangan orang mengenai eksploitasi seksual, yang menjadi penghubung antara Kakaknya dengan pelanggan.
Oleh karena itu, hukuman vonis yang ditetapkan lebih berat, mengingat korban yang dieksploitasi ialah Kakak kandungnya sendiri, agar terdakwa memperoleh keuntungan.
DE juga memanfaatkan teknologi terkini untuk menjalankan aksinya, dalam menjajakan korban, yang menyebabkan hilangnya martabat manusia.
“Bertentangan dengan nilai-nilai moral dan adat ketimuran,” katanya.
Usai mendengar vonis, DE langsung jatuh pingsan di ruang sidang. Vonis yang dijatuhkan lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Serang yang menuntut DE dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan.
Sebelumnya, pada tanggal 15 Juli 2024, Polres Serang telah menangkap DE di hotel Swiss-Belinn yang berada di Kabupaten Serang.
Penangkapan DE bermula dari informasi adanya kegiatan prostitusi di hotel tersebut. Polisi lalu mengamankan Kakak terdakwa yang tengah melakukan kegiatan prostitusi.
DE dan Kakaknya kemudian digelandang ke Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan tersebut, diketahui DE menjajakan Kakaknya dengan range harga Rp1-1,5 juta.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait